Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan aturan tata cara penyajian makanan dan minuman untuk mengurangi sampah di lingkungan kantor pemerintahan. Program ini dicanangkan lewat gerakan Kurasakan.
URASAKAN).
Program ini kepanjangan dari Kurangin Sampah Kantor. Salah satu upaya yang didorong melalui program ini adalah mengatur penyajian atau jamuan makanan dan minuman tidak boleh menggunakan kemasan. Semuanya harus disajikan melalui wadah yang tidak menyisakan sampah.
