Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemkab Tangerang Nonaktifkan Kasatpol PP Buntut Laporan Pelecehan
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
  • Pemkab Tangerang menonaktifkan Kasatpol PP Ana Supriyatna setelah stafnya melaporkan dugaan pelecehan seksual; Sekdis Satpol PP ditunjuk menjalankan tugas sementara.

  • Ana sedang menjalani pemeriksaan internal oleh Inspektorat, BKPSDM, dan Bagian Hukum, sementara Pemkab Tangerang menyatakan tidak menyiapkan bantuan hukum untuk proses di kepolisian.

  • Sanksi disiplin baru ditentukan setelah seluruh pemeriksaan selesai. Ana juga dilaporkan ke Polda Banten, yang tengah mendalami perkara melalui keterangan pihak terkait.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang menonaktifkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Ana Supriyatna usai laporan kepolisian dilakukan stafnya terkait dugaan pelecehan seksual.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan, pemeriksaan internal terhadap Ana masih berlangsung. Sementara, Sekdis Satpol PP menjadi pejabat sementara yang menjalankan tugas tersebut.

"Saya sudah minta Sekdis untuk lebih berperan. Karena organisasi, kan, harus tetap jalan, enggak bisa ditunda, pelayanan, kan, harus tetap dilaksanakan," katanya, Selasa (29/9/2026).

1. Ana Supriyatna menjalani pemeriksaan internal

ilustrasi satpol PP (IDN Times/Sukma Sakti)

Soma menegaskan, saat ini Ana Supriyatna tengah menjalani proses pemeriksaan internal terhadap aduan tersebut. Tim pemeriksaan melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah, antara lain Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Hukum.

"Singkatnya begini, nanti kalau sudah jelas, saya akan ekspose semua. Kalau sekarang, kan, masih dalam proses," ujarnya.

2. Pemkab Tangerang memastikan tidak menyiapkan bantuan hukum untuk Ana

Soma menambahkan, pihaknya tidak akan menyiapkan bantuan hukum untuk Ana Supriyatna, terutama saat menjalani proses pemeriksaan atas laporan di Polda Metro Jaya. Menurutnya, pemeriksaan internal juga membutuhkan waktu untuk memastikan hasilnya sesuai dengan fakta dan prosedur sebelum pemerintah daerah menentukan langkah maupun sanksi disiplin.

"Jadi, sabar dulu, oke. Pokoknya tunggu saja nanti," katanya.

3. Jika terbukti, sanksi diberikan sesuai aturan

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan sanksi disiplin baru dapat ditentukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.

"Nanti diproses, akan baru ketahuan sanksinya setelah semua tahapan dilalui. Tidak lama, karena itu memang diatur dalam ketentuan, ada tahapan yang harus dilalui mulai dari proses pemeriksaan hingga putusan," katanya.

Menurut Beni, penanganan internal berawal dari laporan yang diterima pemerintah daerah. Secara prosedur, yang bersangkutan sudah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. "Selanjutnya kita berproses di dalam hukum disiplin," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ana Supriyatna dilaporkan ke Polda Banten terkait dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya berinisial B. Polda Banten sebelumnya menyatakan telah menerima laporan tersebut dan melakukan pendalaman dengan meminta keterangan pihak yang mengetahui peristiwa.

Curated For You

Editorial Team

Related Article