IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Pemerintah Kabupaten Tangerang juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah di berbagai titik, dan saat ini sedang merencanakan pembangunan Tempat Penampungan Sementara Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) di setiap kecamatan.
Hal itu bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Jatiwaringin, melalui pemilahan dan daur ulang sampah. Dengan langkah ini, potensi sampah dapat dikelola lebih baik, dan dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalisir.
"Proses ini bukan hanya sekadar pemenuhan administratif, tetapi juga merupakan komitmen untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, " katanya.
Untuk diketahui, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq memberikan sanksi paksaan penutupan sistem open dumping di TPA Jatiwaringin. Ia pun memberikan waktu 180 hari yakni hingga 20 September 2025 agar Pemkab Tangerang betul-betul menutup open dumping di TPA Jatiwaringin.