TPA Jatiwaringin Ditutup, Pemkab Tangerang Aktifkan 16 TPS 3R

- Pemerintah Kabupaten Tangerang mengaktifkan 16 TPS 3R untuk penanganan pengelolaan sampah setelah TPA Jatiwaringin ditutup oleh KLH RI.
- Harapannya, penumpukan sampah di Tangerang bisa dicegah dengan pengaktifan 16 TPS 3R dan memperbaiki pengelolaan sampah serta infrastruktur di TPA Jatiwaringin.
- Pemkab Tangerang berkomitmen untuk meningkatkan penanganan sampah yang berdampak terhadap lingkungan, salah satunya dengan membangun infrastruktur aliran atau sanitasi landfill sebagai langkah jangka panjang.
Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang segera mengaktifkan 16 tempat pengolahan sampah berkonsep kurangi, pakai kembali dan daur ulang atau reduce, reuse, recycle atau dikenal juga dengan TPS 3R.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya penanganan pengelolaan sampah setelah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Mauk, yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka, ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.
"Kami harus segera menindaklanjuti. Kami berproses dengan mengaktifkan 16 TPS 3R untuk mencegah sampah masuk ke TPA Jatiwaringin," kata Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah di Tangerang, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (19/5/2025).
1. Pemkab Tangerang juga memperbaiki infrastruktur TPA Jatiwaringin

Dengan pengaktifan 16 TPS 3R itu, Intan berharap, penumpukan sampah di Tangerang bisa dicegah, setelah TPA Jatiwaringin ditutup. "Nanti bagi tugas untuk road show melihat kelengkapan TPS 3R ini," kata Intan.
Di sisi lain, pihaknya juga sembari memperbaiki pengelolaan sampah dan infrastruktur di TPA Jatiwaringin. Salah satu langkah yang akan diambil adalah memasang mesin huar atau pencacah sampah di Jatiwaringin.
2. Pemkab Tangerang juga membangun sanitasi landfill

Pemkab Tangerang, menurut Intan, berkomitmen untuk meningkatkan penanganan sampah yang berdampak terhadap lingkungan. Salah satunya adalah membangun infrastruktur aliran atau sanitasi landfill sebagai langkah jangka panjang.
"Sanitary landfill ini mengubur sampahnya untuk solusi sementara, untuk solusi jangka panjangnya akan kerja sama dengan pihak ketiga," kata dia.
3. Penutupan TPA Jatiwaringin merupakan sanksi untuk Dinas LH Tangerang

Sebelumnya, KLH menutup lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwatingin, Kabupaten Tangerang, Banten, yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
Langkah ini dilakukan untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembuangan sampah secara tidak terkontrol atas kelalaian pengawasan pihak pengelola oleh pemerintah daerah.
"Tentunya iya (ditutup), kami sudah berikan sanksi sebenarnya, kami sudah meminta beliau sebagai pengelola untuk menyiapkan segala langkah selama 6 bulan," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq saat mengunjungi TPA Jatiwaringin pada 18 Mei 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika mengungkapkan, pihaknya menerima sanksi administratif tersebut pada 19 April 2025 melalui Keputusan Menteri 250 Tahun 2025.
"Isinya ada tiga, yaitu salah satunya kami harus menutup pengelolaan secara open dumping 180 hari sejak kami terima," kata Hari.
Hari mengungkapkan, progres penutupan metode open dumping tersebut pun harus dilaporkan secara berkala, yakni pada tahap pertama dalam 30 hari diminta untuk menyiapkan dokumen perencanaan.
"Artinya 20 Maret kami terima suratnya, 20 April kami harus menyiapkan dokumen perencanaan dan kami sudah kasih tanggal 16 April kemarin," ungkap Hari.
Selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2025, pihaknya harus menyerahkan dokumen lingkungan hidup. Pihaknya berencana ada penambahan lahan untuk pengolahan sampah di TPA Jatiwaringin.
"Yang sudah ada izin ini kan 31 hektare tambah 2 pengadaan baru. Semua lagi berproses tanggal 16 rampung dokumen yang baru jadi 13+2 hektare total 33 hektare," jelasnya.