Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi uang rusak. (ANTARA FOTO/Jojon)

Tangerang Selatan, IDN Times - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tangsel Tahun 2022 senilai Rp3,9 triliun.

Penambahan APBD-P 2022 dari sebelumnya Rp3,6 triliun disumbang dari peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangsel dan dana transfer umum (DTU).

Benyamin mengatakan, pembahasan APBD Peruahan 2022 ini telah melalui proses panjang oleh Tim Anggaran Pemeirntah Daerah (TAPD) bersama dengan Badan Anggaran DPRD Kota Tangsel.

1. Ini postur anggarannya

Ilustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Benyamin menjelaskan, struktur APBD Perubahan 2022 yang telah disepakti bersama tersebut, dimana, Pendapatan Daerah sebesar Rp3,4 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel sebesar Rp1,7 triliun.

Benyamin mengatakan, untuk belanja daerah sebesar Rp3,9 triliun tersebut terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp2,9 triliun, Belanja Modal Rp1 trilun, Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp17 miliar, serta Belanja Transfer Rp5 miliar.

“Untuk pembiayaan tahun anggaran 2022 itu sebesar Rp463 miliar. Yang terbagi menjadi penerimaan pembiayaan dan pengeluaraan pembiayaan,” terangnya.

2. Kenaikan ada karena pelampauan pendapatan daerah

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Benyamin menyebut, anggaran tersebut didistribusikan untuk sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup dan beberapa sektor yang lainnya.

“Adanya penambahan anggaran itu berasal dari pelampauan pendapatan daerah, kemudian sisa lebih perhitungan, dan dari Dana Transfer Umum baik dari provinsi maupun pusat, itu ada penambahan,” jelasnya.

3. Anggaran Tangsel menunggu pengesahan di Provinsi Banten

Pj Gubernur Banten Al Muktabar (ketiga kiri) menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Serang, Kamis (2/6/2022). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rasyid menuturkan, selanjutnya kesepakatan bersama Perda APBD Perubahan tersebut akan diserahkan ke Pemprov Banten untuk dilakukan evaluasi.

“Selanjutnya kita menunggu evaluasi dari Pemprov Banten, setelah itu baru bisa digunakan APBD Perubahan 2022 yang telah kita sepakati bersama ini,” kata Rasyid.

Editorial Team