Serang, IDN Times - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang menegaskan kembali bahwa aparatur sipil negara (ASN) agar tidak ikut politik praktis. BKPSDM Kota Serang bakal menjatuhkan sanksi disiplin bagi ASN yang ikut serta mencalonkan diri dan terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono mengatakan, berdasarkan rapat bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa terdapat sejumlah larangan bagi ASN yang masih menjabat mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.
