Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi KTP (disdukcapil.patikab.go.id)

Intinya sih...

  • Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif
  • Lakukan Verifikasi Wajah
  • Lakukan Scan QRCode ke kantor Dispendukcapil atau Kecamatan sesuai alamat di KTP
  • Cek email dari SIAK Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan Klik tombol AKTIVASI
  • Masukkan Kode Aktivasi yang diterima di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN
  • Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email.

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk mengalihkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik ke Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, R Irman Pujahendra mengklaim, IKD lewat aplikasi akan memudahkan segala akses jika dibandingkan identitas fisik KTP-el.

Editorial Team

Tonton lebih seru di