Tangerang, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 22.865 pekerja rentan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program tersebut dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor rentan.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan Pemkot Tangerang mengalokasikan anggaran sebesar Rp384,1 juta setiap bulan untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja rentan tersebut.
“Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, Pemkot Tangerang membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 22.865 pekerja rentan dengan total anggaran sebesar 384.132.000 setiap bulan,” kata Sachrudin, Rabu (10/6/2026).
