Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemkot Tangerang Larang Kegiatan Study Tour Sekolah-Sekolah

Pemkot Tangerang Larang Kegiatan Study Tour Sekolah-Sekolah
Ilustrasi untuk para siswa-siswa, Rabu (15/5/2024). (Dok. Istimewa)
Share Article

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang memberlakukan pembatasan bagi sekolah untuk mengadakan kegiatan study tour atau outing class. Pembatasan ini dilakukan untuk meminimalkan berbagai kejadian yang berpotensi merugikan pelajar maupun pengajar seperti kekerasan seksual hingga kecelakaan.

Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan, larangan ini sudah diberlakukan sejak 2023 lalu melalui Surat Edaran nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class).

“Kebijakan ini diambil untuk mencegah kejadian yang merugikan pelajar maupun pengajar. Kegiatan study tour yang terlalu jauh dari sekolah meningkatkan risiko kejadian yang berpotensi menjadi masalah. Apalagi peserta study tour adalah anak-anak SD dan SMP yang belum dewasa,” kata Jamal, Jumat (17/5/2024).

2. Study tour gak signifikan bantu anak belajar

ilustrasi belajar (freepik.com/freepik)
ilustrasi belajar (freepik.com/freepik)

Jamal mengatakan, kegiatan yang diselenggarakan satuan pendidikan itu berpotensi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Kemudian, ada beberapa dampak yang tidak signifikan untuk kegiatan pembelajaran.

“Selain itu, banyaknya kejadian di mana terjadi peristiwa kecelakaan yang menimpa bus wisata sekolah, sebagai salah satu alasan. Ketika hal itu terjadi, sekolah akan sangat sulit bertanggung jawab,” kata dia.

2. Berikut isi surat edaran terkait larangan study tour atau outing class

Dalam rangka tertib pelaksanaan proses pembelajaran di luar kelas outing class dan sebagai upaya mitigasi risiko yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Maka, dipandang perlu dilakukan pembatasan-pembatasan pelaksanaan outing class pada satuan pendidikan SD dan SMP yang ada di Kota Tangerang sebagai berikut:

1. Outing class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya atau wisata.
2. Outing class bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa atau orang tua siswa.
3. Pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapat persetujuan dari orang tua atau wali murid.
4. Untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class.
5. Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
6. Pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang, dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah.

Share Article
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal

Latest News Banten

See More

Perawat Wanita di Klinik Gigi Tangerang Ditusuk Pasiennya Sendiri

31 Mei 2026, 18:43 WIBNews