Pemkot Tangerang Patroli, Cegah Warga Buang Sampah di Cipondoh

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bakal mengencarkan patroli di sekitar Jalan KH Ahmad Dahlan, Cipondoh menyusul adanya dugaan warga DKI Jakarta yang membuang sampah secara ilegal di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Iwan mengatakan, patroli rencananya berlangsung malam hari. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Satpol PP, kecamatan, dan Kelurahan.
1. Pelaku pembuang sampah sembarangan bisa kena denda Rp50 juta
Iwan mengatakan, Pemkot Tangerang pun tak segan memberikan sanksi kepada siapa saja yang kedapatan membuang sembarangan. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
"Tipiring (Tindak Pidana Ringan) itu yang buang sampah liar. Sampah yang dibuang tidak berizin dan pidananya enam bulan (penjara) denda Rp50 juta," tegas Iwan, Selasa (6/6/2023).
Sebab, kata Iwan, menurut info yang dia dapat, selain 12 RW yang ada di sekitar lokasi, mungkin ada beberapa warga DKI yang melintasi membuang sampah di lokasi ini. Pasalnya, lokasi penumpukan sampah itu memang berada di perbatasan dengan DKI Jakarta.