Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) menargetkan 386 unit rumah tidak layak huni (RTLH) untuk diperbaiki sepanjang tahun 2025.
Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 110 Tahun 2022 tentang pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni. Kepala Dinas Perkimta Tangsel, Aries Kurniawan menjelaskan, aturan tersebut menjadi dasar dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan.
"Tidak semua rumah bisa langsung disetujui bantuan bedah rumah ini. Ada kriteria teknis dan administratif yang harus dipenuhi, agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan," kata Aries, Senin (8/9/2025).