Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten memberhentikan sementara para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus dugaan korupsi. Mereka terjerat di tiga kasus berbeda yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Ketiga kasus korupsi yang menyeret ASN di Banten itu adalah pengadaan lahan UPT Samsat Malingping, kasus hibah pondok pesantren (ponpes), dan kasus pengadaan masker KN95.