Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Ita Malau

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko pengaduan ini disiapkan bagi pekerja jelang Idul Fitri.

Posko itu, nantinya akan terpusat di kantor Disnakertrans Provinsi Banten. Posko pengaduan THR ini akan dibuka hingga 28 April 2022. 

"Kalau ada yang tidak mampu atau persoalan lainnya, kami sudah membuka 'help desk' pengaduan di kantor kami," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi, seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/4/2022). 

1. LKS Tripartit sudah sepakat soal THR yang harus dibayarkan tepat waktu

Ilustrasi pabrik. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Septo mengungkap, pihaknya telah menggelar rapat untuk membahas persoalan THR ini, dengan parapihak yang ada di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, beberapa waktu lalu. 

LKS Tripartit merupakan sebuah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

1. Pengusaha juga sudah menyanggupi untuk membayar THR tepat waktu

Editorial Team

Tonton lebih seru di