Pemprov Banten Mulai Pungut Pajak Kantin Sekolah, Segini Besarannya

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten mulai memungut pajak retribusi kantin sekolah. Pelaku usaha kantin di SMA/SMK ditarik retribusi Rp20 ribu per meter setiap bulan.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deni Hermawan mengatakan, penarikan retribusi kantin telah dilakukan sejak April 2023, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah.
"Tahun ini belum signifikan, tapi sudah berjalan. Kita optimis tahun depan potensi potensi itu (retribusi kantin sekolah) makin kita maksimalkan," kata Deni saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).
1. Pemprov Banten ingin memaksimalkan pontensi pendapatanD selain dari sektor pajak kendaraan

Deni menjelaskan, retribusi kantin menjadi salah satu upaya memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di luar sektor pajak kendaraan dan yang lainnya.
Selama ini, pengelolaan sewa kantin oleh pihak sekolah.
"Ini bagian dari penerapan perda pemanfaatan kekayaan aset daerah. Salah satunya, kantin sekolah yang berdiri di atas lahan milik pemerintah, jelas akan ditarik retribusi,” katanya.
2. Pendapatan retribusi pajak kantin sekolah masih minim tahun 2023

Hingga bulan November, Deni mengatakan, realisasi retribusi penyewaan tanah, bangunan kantin atau toko di sekolah sebesar Rp20 juta dari 165 penyewa. Sedangkan target realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp2,6 miliar.
Menurut dia, tahun 2024 Pansus Pajak akan kembali membahas besaran retribusi kantin terkait zonasi. "Sekarang itu Rp20 ribu per meter, ini dimungkinkan dipetakan lagi berdasarkan zona. (Besaran retribusi) di Lebak dan Pandeglang pasti berbeda dengan Tangerang Raya," katanya.
3. Di awal penerapan, retribusi ini sempat diprotes penyewa kantin

Deni mengakui, pada awal penerapan retribusi sejumlah penyewa kantin sekolah keberatan. Namun, setelah diberikan penjelasan akhirnya mereka mengerti.
Sebelum diterapkan retribusi kantin, lanjut Deni, Bapenda bersama Disdikbud terus menggiatkan sosialisasi kepada seluruh penyewa kantin.
"Ada mulanya ada yang menolak. Akhinya diberikan penjelasan itu lahan negara lahan Pemprov Banten soal pemanfaatan lahannya. Lambat laun (penyewa kantin) sekolah juga memahami betul," katanya.