Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Ita Malau

Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi Banten mengalokasi sekitar Rp120 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

THR ini akan dibagikan untuk ASN, honorer, anggota DPRD hingga Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

1. Pemprov Banten masih menunggu aturan teknis pencairan dari pusat

Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti mengaku,  belum menerima aturan untuk pemberian gaji ke 13 dan THR 2022 dari pemerintah pusat. 

“Menunggu PP (peraturan pemerintah)-nya terbit dulu,” kata Rina saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

2. Pemprov Banten sudah mengalokasikan anggaran gaji ke-13 dan THR

Editorial Team

Tonton lebih seru di