Serang, IDN Times - Pemprov Banten menunda pemecatan AB, pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang terseret kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Apa alasannya?
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengklaim, kini kasus tersebut sudah dilaporkan oleh korban ke aparat penegak hukum, terkait dugaan tindak pidananya.
"Keputusan kehati-hatian menyangkut nasib orang, kata Pak Gubernur (Al Muktabar) karena proses hukum sedang berjalan," kata Nana saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).
