Penegakan Hukum Kasus Pengelolaan Sampah di Tangsel Harus Transparan

- Paramitha Messayu meminta penegakan hukum transparan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di DLH Tangsel sebagai momentum perbaikan bagi DLH.
- Paramitha menyoroti perlunya perbaikan sistem dan kinerja seluruh jajaran DLH Kota Tangsel untuk bekerja lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
- Paramitha juga meminta pemerintahan Kota Tangsel yang baru lebih serius dalam menangani persoalan persampahan, mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.
Tangerang Selatan, IDN Times – Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Paramitha Messayu meminta, seluruh pihak terkait melakukan penegakan hukum yang transparan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel.
Paramitha meminta, seluruh pihak menjadikan kasus ini sebagai momentum perbaikan bagi DLH Tangsel.
“Kami mendorong agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kasus ini harus diusut tuntas agar menjadi pelajaran bagi semua pihak dan tidak terulang kembali di masa mendatang,” kata Paramitha, Senin (10/2/2025).
1. Kasus ini harus jadi momentum perbaikan kinerja

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Tangsel ini juga menyoroti perlunya perbaikan sistem dan kinerja seluruh jajaran DLH Kota Tangsel. Sebagai mitra kerja Komisi IV DPRD Tangsel, DLH memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan tata kelola persampahan yang baik dan transparan.
“Kasus ini harus menjadi momentum perbaikan bagi seluruh jajaran DLH agar bekerja lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah,” kata dia.
2. Pemkot Tangsel harus lebih serius menangani sampah

Selain itu, Paramitha meminta agar pemerintahan Kota Tangsel yang baru lebih serius dalam menangani persoalan persampahan. Menurutnya, permasalahan ini tidak bisa lagi diabaikan mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kami berharap pemerintahan kota yang baru dapat lebih serius dalam menangani pengelolaan sampah, baik dari aspek regulasi, pengawasan, maupun pelaksanaannya di lapangan,” ungkapnya.
3. Kejati Banten usut dugaan korupsi pengelolaan sampah Tangsel

Sebelumnya, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menaikkan status perkara dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan, ke penyidikan. Nilai kontrak jasa itu mencapai Rp75 miliar.
Plh Asintel Kejati Banten, Aditya Rakatama mengungkap, pihaknya menaikkan kasus ini ke penyidikan pada hari ini, Selasa (4/2/2025) setelah gelar perkara dan penyidik menemukan ada indikasi pelanggaran pidana.
Dari hasil gelar perkara, penyidik kemudian menemukan bahwa sebelum proses kontrak DLH Kota Tangerang Selatan dengan perusahaan swasta, PT EPP, diduga terjadi persekongkolan antara kedua pihak. Pasalnya, kata dia, PT EPP sebagai penyedia tidak memiliki kapasitas dan fasilitas mengelola sampah.
Aditya menjelaskan, dari Rp75 miliar anggaran itu dibagi untuk biaya pengangkutan sebesar Rp50 miliar dan pengelolaan sebesar Rp25 miliar dengan penyedia, yaitu PT EPP.
"Sehingga tim penyidik memperkirakan adanya dugaan kerugian sekitar Rp25 miliar," kata Aditya.



















