Ilustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti
Oleh karenanya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas pilkada, khususnya ASN, harus melakukan pengawasan intensif melekat yang dibarengi sanksi kongkrit dan tegas.
"Upaya-upaya mobilisasi ASN sebelum pilkada berlangsung misalnya, ini harus menjadi perhatian Bawaslu," katanya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, Bawaslu RI akan mengundang seluruh kepala daerah yang definitif maupun penjabat hingga sekretaris daerah se-Indonesia untuk melakukan konsolidasi nasional mencegah pelanggaran netralitas ASN.
"Bawaslu provinsi akan menyampaikan IKP tingkat provinsi yang salah satunya terkait netralitas ASN dengan mengundang multistakeholder dan penandatanganan pakta integritas," katanya.
Di sisi lain, lanjut Ali, upaya koordinasi dan sosialisasi juga telah ditekankan kepada seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota kecamatan sampai desa untuk melakukan pengawasan melekat.