Tangerang Selatan, IDN Times - Polemik dana hibah sekitar Rp800 juta yang diterima Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada 2025 terus bergulir. Dasar hukum pemberian dana yang bersumber dari APBD tersebut dipertanyakan setelah Pemkot Tangsel menyebut dasar keberadaan DWP sebagai penerima hibah adalah surat keputusan (SK) kepengurusan dari DWP Provinsi.
Direktur Serikat Pegiat Aktivis untuk Kebijakan Publik (Speak Up) sekaligus akademisi hukum Universitas Pamulang, Suhendar, menilai pemberian hibah pemerintah kepada lembaga atau organisasi masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan secara kumulatif.
Menurutnya, setidaknya terdapat lima syarat yang harus dipenuhi, yakni organisasi penerima hibah harus berbadan hukum dan telah mendapatkan pengesahan dari kementerian terkait, memiliki pengurus tetap, terdaftar pada pemerintah daerah setempat, pemberiannya bersifat tidak mengikat dan tidak terus-menerus, serta dilakukan sesuai mekanisme APBD.
“Ketika pemberian hibah tersebut tidak memenuhi lima syarat tersebut, maka pemberian hibah tersebut cacat hukum,” kata Suhendar, Rabu (12/8/2026).
