Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pengamat: Hibah Rp800 Juta ke DWP Tangsel Berpotensi Cacat Hukum
ilustrasi rupiah (Unsplash/Mufid Majnun)
  • Pengamat hukum Suhendar menilai hibah sekitar Rp800 juta dari APBD kepada DWP Tangsel berpotensi cacat hukum bila lima syarat kumulatif penerima hibah tidak terpenuhi.
  • Syarat tersebut mencakup badan hukum yang disahkan kementerian, pengurus tetap, terdaftar di pemda, hibah tidak mengikat atau terus-menerus, serta sesuai mekanisme APBD.
  • Jika persyaratan dilanggar, dana dapat diminta kembali secara administratif; unsur perbuatan pidana dan kesengajaan dapat memicu pertanggungjawaban pidana. Dasar penetapan serta dokumen penggunaan dana diminta dibuka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang Selatan, IDN Times - Polemik dana hibah sekitar Rp800 juta yang diterima Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada 2025 terus bergulir. Dasar hukum pemberian dana yang bersumber dari APBD tersebut dipertanyakan setelah Pemkot Tangsel menyebut dasar keberadaan DWP sebagai penerima hibah adalah surat keputusan (SK) kepengurusan dari DWP Provinsi.

Direktur Serikat Pegiat Aktivis untuk Kebijakan Publik (Speak Up) sekaligus akademisi hukum Universitas Pamulang, Suhendar, menilai pemberian hibah pemerintah kepada lembaga atau organisasi masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan secara kumulatif.

Menurutnya, setidaknya terdapat lima syarat yang harus dipenuhi, yakni organisasi penerima hibah harus berbadan hukum dan telah mendapatkan pengesahan dari kementerian terkait, memiliki pengurus tetap, terdaftar pada pemerintah daerah setempat, pemberiannya bersifat tidak mengikat dan tidak terus-menerus, serta dilakukan sesuai mekanisme APBD.

“Ketika pemberian hibah tersebut tidak memenuhi lima syarat tersebut, maka pemberian hibah tersebut cacat hukum,” kata Suhendar, Rabu (12/8/2026).

1. Hibah yang cacat hukum bisa berimplikasi administratif hingga pidana

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Suhendar menjelaskan, persoalan hibah tidak hanya berkaitan dengan prosedur administrasi. Jika seluruh persyaratan pemberian hibah tidak terpenuhi, terdapat konsekuensi hukum yang harus diperhatikan.

Menurut dia, setidaknya terdapat dua kemungkinan implikasi. Pertama, dari sisi administrasi, dana hibah yang telah diberikan dapat diminta untuk dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Secara administrasi, harus mengembalikan uang hibah tersebut dengan atau tanpa ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Kedua, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana apabila ditemukan adanya perbuatan pidana dan unsur kesengajaan dalam pemberian maupun penggunaan dana tersebut.

“Secara pidana, maka akan ada pihak yang harus mempertanggungjawabkannya bila ada perbuatan pidana (actus reus) dan niat jahat (mens rea) berupa pemidanaan berupa penjara sesuai ancaman tindak pidana korupsi,” katanya.

2. Dasar penerima hibah perlu dibuka

Plt Kepala DP3AP2KB Tangsel, Cahyadi (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala DP3AKB Tangsel, Cahyadi, menyebut dasar keberadaan DWP Tangsel sebagai organisasi penerima hibah adalah SK kepengurusan dari DWP Provinsi.

Namun, saat ditanya mengenai nomor SK Wali Kota yang menjadi dasar penetapan DWP Tangsel sebagai penerima hibah sekitar Rp800 juta, Cahyadi mengaku tidak mengingatnya dan mengarahkan pengecekan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tangsel.

Dokumen proposal dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah juga belum ditunjukkan. Cahyadi meminta agar dokumen tersebut disampaikan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Suhendar menilai kejelasan mengenai status badan hukum, kepengurusan, pendaftaran organisasi, mekanisme penganggaran, serta dokumen penetapan penerima menjadi penting karena dana yang diberikan berasal dari APBD.

Dengan demikian, pemberian hibah kepada DWP Tangsel perlu dapat ditelusuri sejak dasar pengajuan, penetapan penerima, pencairan, hingga pertanggungjawaban penggunaannya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article