Meski sebagai korban pemerasan, Polisi menemukan bukti bahwa MS memang menjual obat daftar G yang dilarang diperjualbelikan secara bebas. Atas temuan tersebut, penyidik kemudian membuat laporan polisi model A dan melakukan pendalaman serta pemeriksaan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas jual beli obat daftar G.
“Alat bukti cukup dan unsur terpenuhi, sehingga terhadap dua tersangka yakni MS dan NC saat ini dilakukan penahanan di Polsek Teluknaga,” ujar Kevin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp198.500, dua unit CCTV dalam kondisi rusak, satu unit mobil Toyota Calya warna hitam, empat lembar surat tugas, 17 butir tramadol, serta satu etalase tempat menyimpan obat.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran obat daftar G.
"Apabila masyarakat memiliki informasi terkait penjualan obat daftar G maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada kami melalui layanan Call Center 110 atau berkoordinasi dengan Polsek terdekat,” ujar Eko.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan setiap laporan dan informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
"Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas dan melaksanakan penegakan hukum secara objektif serta profesional," katanya.