Tangerang Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) memeriksa tersangka kasus penipuan dan pencucian uang melalui investasi trading Binomo, Indra Kenz, Jumat (24/6/2022). Pemeriksaan ini sebagai langkah verifikasi berkas pemeriksaan hingga barang bukti senilai Rp100,6 miliar yang disita.
"Kami telah menerima penyetaran tahap dua, beserta barang bukti yang dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kejagung (Kejaksaan Agung). Perkara atas nama Indra Kusuma alias Indra Kenz, selaku afiliator Binomo," kata Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah saat jumpa pers.