Serang, IDN Times - Seorang pegawai honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, Ahmad Albu Khori dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang atas kasus pemerkosaan anak kandung yang baru berusia 6 tahun. Sidang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"Pembacaan tuntutan sudah kemarin dengan jaksa penuntut Nia Yuniana," kata Kasi Pidum Purqon Ruhiyat saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).