Kota Tangerang, IDN Times - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang meminta masyarakat untuk tetap melakukan donor darah, meskipun tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Ketua PMI Kota Tangerang, Oman Jumansyah mengatakan, donor darah saat puasa tidak membatalkan puasa. Hal ini sudah difatwakan oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten bahwa memperbolehkan donor darah saat berpuasa, sesuai Keputusan Nomor: Kep.063/XVI/SK/IV2021 pada tanggal 22 April 2021 bertepatan dengan 10 Ramadan 1442 Hijriah.
“Dinyatakan, seseorang yang dengan sukarela mendonorkan darahnya dengan tujuan kemanusiaan hukumnya boleh. Donor darah bagi yang sedang berpuasa adalah boleh dan tidak membatalkan puasanya,” kata Oman, Kamis (6/3/2025).