Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkob) Polda Banten kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram (kg) di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.
Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, polisi menangkap empat tersangka, yakni IM (51), FR (29), AN (31), dan GN (30). Sementara dua pelaku lainnya, yakni FS dan WN ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
