Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu di Pelabuhan Merak
IDN Times/Khaerul Anwar
  • Polda Banten gagalkan penyelundupan sabu 3 kg di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.
  • Empat tersangka ditangkap, dua lainnya DPO. Sabu akan diedarkan di Jakarta.
  • Penyelundupan tergagalkan setelah petugas memeriksa semua kendaraan dan pejalan kaki dari Sumatra ke Pulau Jawa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkob) Polda Banten kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram (kg) di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.

Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, polisi menangkap empat tersangka, yakni IM (51), FR (29), AN (31), dan GN (30). Sementara dua pelaku lainnya, yakni FS dan WN ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

1. Kronologi terungkapnya penyelundupan sabu

IDN Times/Khaerul Anwar

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula saat Polda Banten mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman sabu yang bakal melintas melalui wilayah Banten pada 19 November 2024.

Atas informasi itu, kemudian petugas memeriksa semua kendaraan dan pejalan kaki yang menyeberang dari Sumatra ke Pulau Jawa di Pelabuhan Merak.

"Saat pemeriksaan pejalan kaki di dermaga 7 Pelabuhan Merak, seorang pria menggunakan ransel dicurigai membawa barang terlarang," kata Erlin saat konferensi pers, Jumat (20/12/2024).

 

2. Petugas menemukan 3 paket sabu dari dalam tas penumpang di Pelabuhan Merak

IDN Times/Khaerul Anwar

Saat pemeriksaan terhadap isi tas ransel, ditemukan 3 bungkus plastik berisikan kertas kado warna kuning yang terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY.

Erlin menerangkan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah paket berisi narkoba jenis sabu. Pemilik ransel yang diketahui berinisial IM tersebut langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan.

"Barang tersebut didapatkan dari daerah Padang Sumatera Barat, dan orang yang memerintahkan bernama FS (DPO) dengan cara menawarkan pekerjaan dari bos-bos," katanya.

3. Sabu itu rencananya akan dibawa ke wilayah Jakarta

IDN Times/Khaerul Anwar

Erlin menjelaskan IM diperintahkan membawa narkoba itu ke wilayah Jakarta, dan mendapatkan upah uang jalan membawa narkoba sebesar Rp3 juta. "Narkoba ini akan di bawa ke wilayah Tanah Abang," katanya.

Erlin menjelaskan, IM diarahkan oleh seseorang bernama Tailong. Dari pengakuan itu, IM kemudian dibawa ke wilayah Tanah Abang. Di sana kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial FR dan AN.

FR dan AN ini merupakan orang yang akan menerima paket atas suruhan WN (DPO) di dalam Hotel di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kamudin kami berhasil mengamankan GN yang merupakan istri dari WN (DPO)," katanya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article