Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Polisi Tangguhkan Penahanan 5 Tersangka Pembakaran Kandang Ayam

Dok. Istimewa/Polda Banten
Intinya sih...
- Polda Banten menangguhkan penahanan 5 tersangka pembakaran peternakan ayam karena masih di bawah umur.
- Kelimanya merupakan santri di Pesantren Riyadu Solihin Desa Cipayung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
- Pembakaran dipicu keluhan masyarakat terkait bau dan dampak kesehatan dari kandang ayam, PT STS mengalami kerugian hingga Rp11 miliar.
Serang, IDN Times - Polda Banten menangguhkan penahanan lima tersangka pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Diketahui sebelumnya, pada tanggal 7-10 Februari 2025 Polda Banten menangkap 11 orang tersangka pada tragedi pembakaran kandang ayam 24 November 2024.
Editorial Team
EditorKhaerul Anwar
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us