Serang, IDN Times - Polda Banten menangguhkan penahanan lima tersangka pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Diketahui sebelumnya, pada tanggal 7-10 Februari 2025 Polda Banten menangkap 11 orang tersangka pada tragedi pembakaran kandang ayam 24 November 2024.