Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Istimewa/Polda Banten

Intinya sih...

  • Polda Banten menangguhkan penahanan 5 tersangka pembakaran peternakan ayam karena masih di bawah umur.
  • Kelimanya merupakan santri di Pesantren Riyadu Solihin Desa Cipayung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
  • Pembakaran dipicu keluhan masyarakat terkait bau dan dampak kesehatan dari kandang ayam, PT STS mengalami kerugian hingga Rp11 miliar.

Serang, IDN Times - Polda Banten menangguhkan penahanan lima tersangka pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Diketahui sebelumnya, pada tanggal 7-10 Februari 2025 Polda Banten menangkap 11 orang tersangka pada tragedi pembakaran kandang ayam 24 November 2024.

Editorial Team

Tonton lebih seru di