Kasus Pembakaran Kandang Ayam di Serang, 11 Warga Jadi Tersangka

- 11 warga ditetapkan tersangka dalam kasus pembakaran peternakan ayam di Serang
- Para tersangka dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 187 KUHP
- Polisi masih mengembangkan kasus dan memburu pelaku lainnya
Serang, IDN Times - Sebanyak 11 warga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dalam kasus pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang pada 24 November 2024.
Penangkapan belasan tersangka pembakaran kandang ayam dan pengeroyokan penjaga kandang ayam itu dilakukan sejak tanggal 7 hingga 10 Februari 2025.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau 187 KUHP tentang tendang pidana yang membahayakan keamanan umum.
1. Lima tersangka masih di bawah umur

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penangkapan pertama pada 7 Februari 2025 terhadap tersangka CS, dan NA di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Kemudian DP, FR, SF, US dan SM lima orang santri di pesantren Riyadusolihin Desa Cipayung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Keesokan harinya, 8 Februari 2025, polisi kembali mengamankan seorang perempuan berunisial YS di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Serta tiga orang lainnya pada 10 Februari 2025 yaitu IS, MR dan AR dilokasi yang sama.
"Yang ditampilkan di depan rekan-rekan hanya 5, karena yang satu baru ditangkap setelah kabur di daerah Muara Angke, Jakarta Utara, dan 5 orang lagi tidak kami tampilkan karena pelakunya masih anak di bawah umur," kata Dian saat konferensi pers, Senin (10/2/2025).
2. Peran para tersangka dalam kasus pembakaran

Dia menjelaskan, para tersangka ini memiliki perannya masing-masing, tersangka CS bertugas mengumpulkan massa, membakar dan merusak kandang, YS, MR dan AR bertugas memprovokasi masyarakat. Kemudian, NA dan DP berperan melakukan perusakan serta pengeroyokan terhadap Aep penjaga ternak.
Sedangkan tersangka lainnya yaitu FR, PR, US, SF, SM merusak, membakar kandang ayam, merobohkan tembok, memecahkan kaca, merusak seng, hingga membakar tanki solar milik PT STS.
Penangkapan ke11 orang warga itu, merupakan tindak lanjut laporan kepolisian, terkait pembakaran kandang ayam dan pengeroyokan penjaga ternak PT STS di wilayah hukum Polresta Serang Kota pada 24 November 2024 lalu.
"Terjadi pengerusakan dan pembakaran terhadap bangunan di PT STS seperti kandang, kantor administrasi, tangki solar sehingga tempat dan barang-barang rusak dan terbakar," katanya.
Dian memastikan kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa para tersangka, dan masih ada pelaku lain yang tengah diburu.
"Total pelaku akan terus berkembang dari 11 ini kita masih memburu pelaku-pelaku lainnya. Kami menghimbau agar menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
3. Perusahaan mengalamai kerugian Rp5 miliar

Lebih lanjut, Dian mengungkapkan, akibat perusakan dan pembakaran kandang ayam berizin itu, PT STS mengalami kerugian hingga Rp11 miliar.
"Motifnya masih kami dalami, sementara tidak senang karena bau di lingkungannya," katanya.