Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bawa Sabu 3,9 Kg, Mahasiswa Asal Aceh Ditangkap di Bandara Soetta

Bawa Sabu 3,9 Kg, Mahasiswa Asal Aceh Ditangkap di Bandara Soetta
Mahasiswa asal Aceh selundupkan narkoba melalui Bandara Soekarno-Hatta (dok. Polresta Bandara Soetta)
Intinya Sih
  • Polisi menangkap dua mahasiswa asal Aceh di Bandara Soekarno-Hatta karena menyelundupkan sabu seberat 3,974 kilogram senilai Rp4,768 miliar hasil kolaborasi Polresta dan Bea Cukai.
  • Penyelundupan dikendalikan perempuan berinisial D yang kini buron, sementara kedua kurir membawa sabu dari Banda Aceh menuju Jakarta sebelum tertangkap di Terminal 2E Bandara Soetta.
  • Kedua tersangka dijerat pasal narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar atas peran mereka sebagai kurir jaringan sabu lintas daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Tangerang, IDN Times - Polisi menangkap seorang mahasiswa asal Aceh berinisial NF lantaran menjadi satu dari dua tersangka penyelundupan narkotika lintas daerah melalui Bandara Soekarno-Hatta. Ia kedapatan membawa narkotika jenis Sabu seberat 3,974 kilogram bersama tersangka lain yakni TC.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Soekarno-Hatta berdasarkan pengembangan informasi intelijen terkait jaringan penyelundupan sabu dari Aceh.

Wisnu memperkirakan nilai ekonomis sabu seberat 3,974 kilogram tersebut mencapai Rp4,768 miliar. "Dengan pengungkapan ini, aparat berhasil mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak sekitar 19.870 jiwa masyarakat," kata Wisnu, Selasa (16/5/2026).

1. Penyelundupan tersebut dikendalikan seorang wanita berinisial D

Petugas kepolisian mengawal seorang pria yang diborgol dan mengenakan masker di dalam gedung Bandara Soekarno-Hatta.
Mahasiswa asal Aceh selundupkan narkoba melalui Bandara Soekarno-Hatta (dok. Polresta Bandara Soetta)

Kasatnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu menjelaskan, kedua tersangka diamankan saat berada di ruang tunggu keberangkatan domestik Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta. Kasus ini bermula dari hasil pengembangan penindakan narkotika jenis methamphetamine di Tanjung Pinang pada Februari 2026.

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai adanya pengiriman sabu dari Banda Aceh yang dikendalikan seorang perempuan berinisial D yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"D diketahui menyiapkan sabu dan mengatur seluruh perjalanan kedua kurir, mulai dari penyediaan akomodasi hingga tiket perjalanan menuju Kendari, Sulawesi Tenggara," kata Michael.

2. Keduanya merupakan kurir

Petugas kepolisian menggiring seorang pria yang diduga pelaku penyelundupan narkoba di Bandara Soekarno-Hatta.
Mahasiswa asal Aceh selundupkan narkoba melalui Bandara Soekarno-Hatta (dok. Polresta Bandara Soetta)

Sabu tersebut kemudian dibawa oleh tersangka TC dan NF melalui jalur darat dari Banda Aceh menuju Medan, Sumatera Utara. Setelah beristirahat semalam di Medan, keduanya melanjutkan perjalanan darat menuju Jambi.

Dari Jambi, kedua tersangka terbang menggunakan pesawat Batik Air nomor penerbangan ID6607 dari Bandara Sultan Thaha Saifuddin menuju Bandara Soekarno-Hatta.

"Setibanya di Jakarta, keduanya berencana melanjutkan penerbangan menuju Kendari menggunakan pesawat Super Air Jet," katanya.

Pada Sabtu, 29 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, saat kedua tersangka berada di Area Ruang Tunggu Gate E1 Terminal 2E Keberangkatan Domestik Bandara Soekarno-Hatta, petugas Bea Cukai memberikan informasi kepada Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait dua penumpang yang dicurigai membawa narkotika dalam koper mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap kedua tersangka yang saat itu menunggu keberangkatan menuju Kendari dengan penerbangan Super Air Jet yang dijadwalkan lepas landas pukul 12.45 WIB.

"Sekitar pukul 11.45 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kedua tersangka," katanya.

Michael mengatakan, dari koper warna silver milik T.C ditemukan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat masing-masing 0,995 kilogram dan 0,992 kilogram, sehingga total mencapai 1,987 kilogram.

"Sementara dari koper warna hitam milik N.F, petugas menemukan dua paket sabu lainnya dengan berat masing-masing 0,991 kilogram dan 0,996 kilogram. Total sabu yang ditemukan dalam koper N.F juga mencapai 1,987 kilogram," kata Michael.

Dari hasil pemeriksaan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 3,974 kilogram. Setelah barang bukti ditemukan, kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

3. Keduanya terancam penjara seumur hidup

Petugas kepolisian mengawal seorang pria yang diborgol dan mengenakan masker di dalam gedung setelah penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta.
Mahasiswa asal Aceh selundupkan narkoba melalui Bandara Soekarno-Hatta (dok. Polresta Bandara Soetta)

Dalam jaringan tersebut, TC dan NF berperan sebagai kurir atau pembawa koper berisi sabu. Michael mengatakan, untuk mengantarkan paket barang haram itu, kedua tersangka mendapatkan imbalan masing-masing Rp 20 juta perkilogram atau Rp 40 juta per orang. Upah akan diberikan ketika paket sabu tersebut sukses diantar.

"Sementara seorang perempuan berinisial D yang masih buron diduga bertindak sebagai pengendali jaringan sekaligus pihak yang mengatur perjalanan kedua tersangka hingga ke Kendari," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp 10 Miliar ," kata Michael.

Share Article
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Banten

See More