Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan Tenaga Kerja di Serang

Dok. Istimewa/Polres Serang
Dok. Istimewa/Polres Serang
Intinya sih...
  • Polres Serang menangkap 3 tersangka penipuan tenaga kerja
  • Tersangka mengaku sebagai HRD, personalia, sekuriti perusahaan
  • Korban diminta uang Rp7-20 juta namun tak kunjung dapat pekerjaan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Jajaran Polres Serang menangkap 3 orang yang diduga melakukan penipuan tenaga kerja bertarif untuk masuk industri di Kabupaten Serang. Mereka diduga menipu calon tenaga kerja 100 orang dan telah meraup sekitar Rp500 juta dari para korban.

"Ketiga calo tenaga kerja ini diamankan atas pengaduan para pencari kerja. Ketiganya ditangkap di kediaman masing-masing," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Senin (5/5/2025).

Mereka adalah LM (38) warga Kecamatan Kragilan, GCP (27) warga Kecamatan Cikeusal dan AM (38) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka. 

1. Kepada korbannya, mereka mengaku sebagai HRD atau karyawan perusahaan

Dok. Istimewa/Polres Serang
Dok. Istimewa/Polres Serang

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Condro, ratusan orang yang menjadi korban penipuan calo tenaga itu berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Serang, bahkan ada yang berasal dari Kabupaten Lebak.

Modus operandi para tersangka, mereka mengaku sebagai HRD atau personalia, sekuriti perusahaan, karyawan perusahaan.

"Bahkan ada yang mengaku dekat dengan ormas tertentu dan bisa memperkerjakan di perusahaan yang ada di Kawasan Industri Modern Cikande serta PT Nikomas Gemilang," katanya.

Condro juga menegaskan bahwa aksi premanisme bukan hanya berupa kekerasan maupun mengancam kekerasan di jalanan. Premanisme juga bisa berbentuk bujuk rayu kepada masyarakat untuk mendapat kehidupan yang lebih baik dengan menjanjikan pekerjaan dengan imbalan.

2. Para korban dimintai uang Rp7 juta sampai Rp20 juta

Ilustrasi Uang Rupiah (Unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi Uang Rupiah (Unsplash/Mufid Majnun)

Kemudian, para pelaku menjanjikan para korban akan diterima bekerja di perusahaan, jika ada sejumlah uang dengan nominal tertentu. Para korban rata-rata diminta menyerahkan uang sebesar Rp7 juta hingga Rp20 juta per orang.

Namun, para korban tak kunjung mendapat pekerjaan, meski sudah menyetor uang. "Dari ratusan korban ini para pelaku mendapatkan uang lebih dari Rp500 juta," katanya.

3. Pengakuan korban penipuan tenaga kerja

Dok. Istimewa/Polres Serang
Dok. Istimewa/Polres Serang

Salah seorang korban bernama Heru Rizal (28) mengaku dijanjikan pekerjaan di PT Santang yang ada di Kawasan Industri Modern Cikande oleh tersangka GCP. Heru mengaku telah menyerahkan uang kepada tersangka GCP sebesar Rp12 juta. Tapi, tak kunjung dapat kerja.

"Uang saya berikan kepada GCP yang mengaku petugas sekuriti pada pertengahan Maret," kata warga Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us