Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Intimidasi Mahasiswa Katolik Unpam

Tangerang Selatan, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus intimidasi dan kekerasan terhadap mahasiswa Universiatas Pamulang (Unpam) yang tengah melakukan ibadah doa rosario di, Bababakan, Setu, Tangsel.
Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana membawa, memiki senjata tajam tanpa hak dan secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan/atau 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan atau 335 KUHP Jo 55 KUHP," ungkapnya, Selasa (7/5/2024).
1. Ini 4 tersangka yang ditahan
Keempat tersangka adalah, D laki-laki, 53 tahun; I, laki-laki 30 tahun; S, laki-laki 36 tahun; dan A, laki-laki 26 tahun.
Mereka ditetapkan tersangka dengan barang bukti rekaman video, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos berwarna merah, kaos berwarna hitam.