Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran madu palsu menggunakan yang dilabeli ikon Kabupaten Lebak, Banten. Pelaku memproduksi madu menggunakan bahan berbahaya, dan tidak ada kandungan madu yang akan berdampak kepada kesehatan
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang berinisial AS (24) yang berperan sebagai pengedar asal Lebak, TM (35) sebagai pengolah asal Pekalongan, dan MS sebagai pemilik asal Tanah Abang, Jakarta.
"Kasihan masyarakat waktu COVID-19 sudah meyakini madu menjadi obat yang paling mujarab untuk menjaga tahan tubuh, tapi ternyata madu palsu. Mungkin yang meninggal ini karena madu palsu," kata Kapolda Banten, Irjen Pol. Fiandar saat konferensi pers, Selasa (10/11/2020)
