Tangerang Selatan, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menyita sebanyak 9.206 butir ekstasi dari dua tersangka pengedar narkoba, berinisial RH dan FY. Keduanya ditangkap di apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
"Bila diakumulasikan ekstasi ini senilai Rp4,6 miliar lebih," kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Jumat (14/3/2025).
