Pelaku penyelundupan Etomidate jaringan internasional ditangkap Polisi (dok. Polresta Bandara Soetta)
Michael merinci, kasus pertama terungkap pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Berawal dari informasi yang mencurigakan terhadap koper bagasi milik TN dan CT yang baru tiba dari Malaysia menggunakan pesawat AirAsia QZ241.
"Setelah pesawat mendarat, tim melakukan pemeriksaan terhadap kedua penumpang," katanya.
Dalam koper merah milik TN ditemukan dua kemasan plastik berwarna silver berisi cairan etomidate sebanyak 2.000 ml dengan berat bruto 1.995 gram. Sementara dari koper warna silver milik CT ditemukan dua botol bertuliskan "Dove" berisi etomidate sebanyak 2.000 ml dengan berat bruto 2.244 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 4.000 ml etomidate.
"Kedua tersangka mengaku diperintah seorang berinisial DN yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membawa barang tersebut ke Jakarta," jelasnya.
TN dijanjikan upah sebesar 3.000 dolar Singapura atau sekitar Rp42 juta, sedangkan CT dijanjikan perjalanan wisata ke Indonesia. Nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp47,47 miliar dan berpotensi menghasilkan 6.782 cartridge vape mengandung etomidate.
Sementara, untuk kasus kedua diungkap pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Terminal 2F Kedatangan Internasional. Petugas mengamankan seorang warga negara China berinisial JZ yang baru tiba dari Thailand menggunakan pesawat Thai Lion Air penerbangan SL116.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper hitam miliknya, ditemukan satu botol bertuliskan "Dove" berisi 500 ml cairan etomidate dengan berat 572,2 gram yang disembunyikan dalam kantong plastik," tuturnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa JZ diperintah oleh seseorang berinisial HC yang kini berstatus DPO untuk membawa etomidate dari Thailand ke Jakarta. Barang haram tersebut rencananya akan diambil oleh penerima di Jakarta setelah JZ kembali ke negaranya.
"Sebagai imbalan, JZ dijanjikan bayaran sebesar 50.000 Yuan atau sekitar Rp132,5 juta. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp5,6 miliar dan dapat menghasilkan sekitar 800 cartridge vape siap edar," katanya.
Lalu, untuk kasus ketiga terjadi lebih awal, yakni pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Petugas mengamankan SP, warga negara Thailand yang tiba menggunakan pesawat Thai Airways TG435 dari Bangkok.
Dalam koper hitam milik tersangka ditemukan tujuh botol berisi cairan etomidate yang disamarkan dalam kemasan produk sehari-hari. Rinciannya tiga botol bertuliskan "Parrot" berisi 2.100 ml etomidate dan empat botol bertuliskan "Coconut Oil" berisi 2.000 ml etomidate.
Total barang bukti mencapai 4.100 ml dengan berat bruto 4.129 gram. SP mengaku diperintah seseorang berinisial SS yang kini menjadi DPO. Barang tersebut akan diambil oleh jaringan penerima di Jakarta setelah SP kembali ke Thailand.
"SP dijanjikan upah sebesar 80.000 Baht atau sekitar Rp43,6 juta. Nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp44,8 miliar dan dapat menghasilkan 6.400 cartridge vape mengandung etomidate," katanya.