Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polsek Ciputat Tutup Tempat Karaoke

IMG-20250610-WA0004.jpg
Dok. Polsek Ciputat
Intinya sih...
  • Tempat karaoke Cafe Ciputri ditutup karena tidak memiliki izin lengkap dan belum mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar.
  • Kapolsek meminta pelaku usaha sejenis yang menyalahi aturan untuk segera menutup usahanya dan mengikuti prosedur perizinan.
  • Pihak kepolisian mengimbau semua pihak untuk taat prosedur dan menghormati nilai-nilai yang dijunjung masyarakat Tangsel.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times - Polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) menutup sebuah tempat karaoke yang baru buka di basement Plaza Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Penutupan ini setelah adanya keluhan dari warga sekitar yakni warga RT 01 RW 01, Cipayung.

"Saya minta tidak beroperasi sampe legalitasnya dipenuhi," sebut Kapolsek Ciputat Timur, Komisaris Bambang Askar Sodiq, Selasa (10/6/2025).

1. Tempat karaoke tersebut tak kantongi izin

ilustrasi karaoke lagu bahasa Jepang (commons.wikimedia.org/mexican 2000 from Tokyo, Japan)
ilustrasi karaoke lagu bahasa Jepang (commons.wikimedia.org/mexican 2000 from Tokyo, Japan)

Bambang mengatakan, jajaran Bhabinkamtibmas Kelurahan Cipayung, Bripka Uman Siswanto langsung turun ke lokasi dan menemukan tempat karaoke bernama Cafe Ciputri. Tempat hiburan tersebut baru beroperasi dua hari dan masih dalam tahap renovasi.

Bambang Askar memastikan lzin lingkungan belum lengkap dan belum mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar. Oleh karena itu Polsek Ciputat Timur segera memintakan klarifikasi dari seluruh pihak terkait perizinan kegiatan tersebut.

"Mengingat bahwa aktivitas ini tidak sejalan dengan semangat dan identitas Kota Tangerang Selatan sebagai kota yang 'cerdas, modern dan religius," kata dia.

2. Bambang minta pengusaha mengikuti aturan

IMG-20250610-WA0004.jpg
Dok. Polsek Ciputat

Bambang meminta, pelaku usaha sejenis yang masih beroperasi tapi menyalahi aturan, untuk segera menutup usahanya. Usaha karaoke mesti punya izin resmi dari pemerintah daerah maupun masyarakat sekitar.

Bambang menambahkan, setiap tempat usaha hiburan tidak boleh memperdagangkan minuman keras maupun menyediakan wanita pemandu lagu.

"Kami mengimbau semua pihak untuk taat prosedur dan menghormati nilai-nilai yang dijunjung masyarakat Tangsel," kata Bambang Askar Sodiq.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us