Tangerang, IDN Times - PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta telah bersiap menerapkan kembali aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, terkait syarat perjalanan udara. Salah satunya, kembali mewajibkan calon penumpang pesawat untuk vaksin booster.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, Kementerian Perhubungan akan menerbitkan regulasi terkait kebijakan tersebut, dan yang menjadi rujukan Kemenhub--seperti penerapan sebelumnya-- yakni Surat Edaran dari Satgas Penanganan COVID-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi COVID-19.
Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan. "Adapun PT Angkasa Pura II selaku pengelola 20 bandara di Indonesia akan menginformasikan lebih lanjut mengenai kapan diberlakukannya penerapan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat," kata Awaluddin, Kamis (7/7/2022).
