Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di wilayahnya. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pun meminta lurah dan camat merangkul masyarakat untuk melaksanakan PPKM Mikro.
Seperti diketahui, PPKM Mikro diatur dalam Instruksi (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021. Dalam instruksi itu juga diatur mengenai pembentukan posko Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian COVID-19.
Untuk itu, Pemkot menggelar rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh lurah dan camat se-Kota Tangerang dengan pokok pembahasan implementasi Inmendagri yang mulai berlaku 9 sampai 22 Februari 2021demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang.