Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengamankan tiga orang selebgram karena terlibat judi online. Mereka menerima endorse atau mempromosikan judi online di media sosial Instagram.
Ketiga selebgram yang diamankan inisial NR (24), seorang perempuan warga Pabuaran, Kabupaten Serang; FY, (25) laki-laki warga Balaraja, Kabupaten Tangerang; dan SR (20) laki-laki warga Cisoka, Kabupaten Tangerang.