Serang, IDN Times - Nia Rizkia, seorang selebgram di Banten divonis 1 tahun dan 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (21/2/2024). Dia terbukti mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.
Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menyatakan terdakwa Nia Rizkia terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," kata Ketua Majelis Hakim Uli Purnama saat membacakan vonis.
