Serang, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang memutuskan Pemerintah Provinsi Banten merupakan pemilik sah aset Situ Ranca Gede yang beralih fungsi jadi pabrik di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Hal itu terungkap dalam putusan PTUN Serang yang menolak gugatan pihak PT Modern Industrial Estate Cikande melalui amar putusan Nomor: 49/G/2024/PTUN.SRG, Selasa, 20 Mei 2025.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan pengembang kawasan industri di lokasi tersebut NO atau niet ontvankelijke atau tidak dapat diterima.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” bunyi putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, Hadi Prawoto membenarkan gugatan PT Modern Industrial Estate Cikande telah diputus oleh PTUN.
“Kami baru mengetahui dari website PTUN bahwa gugatan penggugat (Modern Cikande) ditolak,” kata Hadi, Selasa (27/5/2025).