Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Razia Miras, Satpol PP Kota Tangerang Sita 174 Botol Miras

Razia Miras, Satpol PP Kota Tangerang Sita 174 Botol Miras
Dok. Satpol PP Kota Tangerang
Share Article

Kota Tangerang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama TNI dan juga Kepolisian melakukan operasi razia minuman keras (miras) yang berada di wilayah Kecamatan Neglasari. Hasilnya, sebanyak 174 botol miras berhasil disita.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, penegakkkan peraturan daerah soal peredaran miras di Kota Tangerang secara rutin dilakukan. Razia itu, imbuhnya, untuk memberikan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Tangerang.

1. Ratusan botol miras disita dari warung di Neglasari

Ilustrasi miras (IDN Times/Debbie Sutrisno)
Ilustrasi miras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Operasi pengamanan miras dilakukan ke warung-warung yang terindikasi menjual miras di Kecamatan Neglasari.

"Kali ini, kami bersama jajaran TNI dan Kepolisian berhasil mengamankan 174 botol miras dari dua warung jamu," ungkapnya, Kamis (19/10/2023).

2. Warga diminta mematuhi aturan soal miras

Ilustrasi Miras (IDN Times/Debbie Sutrisno)
Ilustrasi Miras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Wawan mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di wilayah Kota Tangerang.

Selain itu, warga diminta gak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi pelanggaran di sekitar lingkungannya. Warga bisa memanfaatkan berbagai akses pengaduan, termasuk aplikasi LAKSA milik Pemkot Tangerang.

3. Catat nih, kontak yang bisa kamu hubungi untuk melaporkan ada indikasi pelanggaran

Ilustrasi Telepon. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Telepon. (IDN Times/Aditya Pratama)

Wawan mengatakan, penegakan peraturan ini tentu untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Serta, agar masyarakat Kota Tangerang juga dapat tercapai sebagai masyarakat yang berakhlak mulia. 

"Jika ada gangguan ketertiban umum di wilayah masing-masing, silakan lakukan laporan melalui aplikasi LAKSA atau melalui call center Satpol PP di nomor WhatsApp 0812-1200-4664," kata dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal

Latest News Banten

See More

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Sewa Peralatan Acara MBG di Ciputat

04 Jun 2026, 09:06 WIBNews