Tangerang, IDN Times - Calon Wali Kota Tangerang nomor urut 3, Sachrudin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang karena membagikan tiket menonton pertandingan Liga 2 Persikota vs PSPS Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Sachrudin dinilai melakukan politik uang dengan cara lain.
Namun, Faridal Arkam selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Kota Tangerang mengatakan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran untuk ditindaklanjuti.
"Iya dihentikan penyelidikannya alias case closed atau kasus di tutup. Alasan dihentikan, karena tidak memenuhi unsur dari hasil penyelidikan," ujar Faridal, Rabu (23/10/2024).
