Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi asap (Pixabay/roegger)

Intinya sih...

  • Pemerintah Kota Tangerang gencar dalam mewujudkan lingkungan bersih dan sehat dengan mengoptimalkan peran Satgas KTR.
  • Satgas KTR akan melakukan pengawasan, penyuluhan, dan penerapan regulasi di wilayah-wilayah khusus yang telah ditetapkan.
  • Regulasi baru akan memberikan sanksi administratif bagi pelanggar kawasan tanpa rokok, termasuk denda hingga penyitaan paksa rokok.

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas asap rokok di Kota Tangerang. Salah satunya, Pemkot Tangerang menggencarkan peran Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara luas.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang Deni Koswara menuturkan, optimalisasi Satgas KTR merupakan bagian tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tangerang.

Editorial Team