Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Satpol PP Tangsel Geruduk Gudang Miras Berkedok Warung Jamu

Kota Tangerang Selatan
Satpol PP Tangsel Geruduk Gudang Miras Berkedok Warung Jamu
Dok. Satpol PP Tangsel
Share Article

Tangerang Selatan, IDN Times - Sebanyak 6.420 minuman keras (miras) berbagai merk disita petugas Satpol PP dari gudang minuman keras berkedok toko jamu di RT 001 RW 003 Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Selain ribuan botol miras, petugas Satpol PP Kota Tangsel juga menyerahkan pemilik gudang berinisia AF ke Polres Tangsel. 

Penyimpanan miras itu terungkap ketika petugas Satpol PP mengecek permohonan masyarakat terkait pengurukan tanah di lokasi tersebut.  "Petugas mendapati dugaan gudang miras dan adanya dua unit mobil yang datang akan menurunkan botol miras di lokasi," kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan di kantor Satpol PP Tangsel, Rabu (2/3/2022).

  1. 1. Dalam gudang, polisi menemukan berbagai merk minuman beralkohol

    Dok. Satpol PP Tangsel
    Dok. Satpol PP Tangsel

    Pilar mengatakan, miras dilarang beredar di wilayah Kota Tangsel, sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

    "Dari pengungkapan itu, petugas Pol PP kemudian mendapati ratusan karton miras dengan berbagai merk," kata Pilar.

  2. 2. Selain gudang penyimpanan, pemilik juga buka "toko" dengan merek jamu

    ilustrasi miras (pixabay.com/kbatx)
    ilustrasi miras (pixabay.com/kbatx)

    Adapun minuman beralkohol yang disita dari gudang dan toko itu adalah anggur merah 14 persen sebanyak 200 karton, anggur merah 19,7 persen sebanyak 100 karton, dan berbagai jsnis miras dengan kadar alkohol yang bervariatif.

    "Jumlah keseluruhan 535 karton atau 6.420 botol. Pengakuan pemiliknya dalam sebulan toko itu menjual 25.680 botol minuman beralkohol," jelas Pilar. 

  3. 3. Toko ini suplai pelanggan di Kecamatan Setu

    Ilustrasi minuman keras, minuman beralkohol. (IDN Times/Debbie Sutrisno)
    Ilustrasi minuman keras, minuman beralkohol. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

    Pilar menyebutkan, gudang miras berkedok toko jamu itu, biasa mensuplai pelanggan di kawasan Kecamatan Setu, Kecamatan Serpong dan Kecamatan Pamulang.

    Dia meminta Satpol PP Tangsel, terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan tidak adanya peredaran miras di wilayah Tangsel.

    "Tentu harapan kita untuk lebih tegas dan lebih banyak lagi melakukan operasi penegakan perda. Apalagi saat ini juga mendekati Ramadan," ucap dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More