Tangerang Selatan, IDN Times - Sebanyak 6.420 minuman keras (miras) berbagai merk disita petugas Satpol PP dari gudang minuman keras berkedok toko jamu di RT 001 RW 003 Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Selain ribuan botol miras, petugas Satpol PP Kota Tangsel juga menyerahkan pemilik gudang berinisia AF ke Polres Tangsel.
Penyimpanan miras itu terungkap ketika petugas Satpol PP mengecek permohonan masyarakat terkait pengurukan tanah di lokasi tersebut. "Petugas mendapati dugaan gudang miras dan adanya dua unit mobil yang datang akan menurunkan botol miras di lokasi," kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan di kantor Satpol PP Tangsel, Rabu (2/3/2022).