Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Satpol PP Tangsel Tertibkan 2 Kafe Tak Berizin di Kawasan Taman Kota

Satpol PP Tangsel Tertibkan 2 Kafe Tak Berizin di Kawasan Taman Kota
Satpol PP Tangsel tertibkan 2 cafe tak berizin di Taman Kota (Dok. Satpol PP Tangsel)
Intinya sih...
  • Satpol PP Tangsel menertibkan dua kafe tak berizin di Taman Kota 2, Serpong Utara
  • Kedua kafe akan disidangkan lewat Tipiring dan diberikan imbauan kepada pelaku usaha agar menaati aturan terkait
  • Operasi penegakan Perda dilakukan untuk menjaga ketertiban di kawasan publik dan akan terus dilakukan secara berkala
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam operasi yang berlangsung mulai Rabu (22/10/2025) itu, petugas menindak dua kafe tak berizin yang beroperasi di kawasan Taman Kota 2, Serpong Utara.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengatakan kedua tempat hiburan tersebut adalah Kafe Serdadu dan Kafe Pinus. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 27 jo Pasal 7 ayat (2) huruf V dan/atau huruf Z dalam Perda tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas kafe tanpa izin di kawasan Taman Kota. Setelah dicek di lapangan, ternyata benar ada dua tempat hiburan yang beroperasi tanpa dasar hukum. Kami langsung ambil tindakan tegas sesuai prosedur,” ujar Muksin, Kamis (23/10/2025).

1. Akan disidangkan lewat Tipiring

Satpol PP Tangsel Tertibkan 2 Kafe Tak Berizin di Kawasan Taman Kota
Satpol PP Tangsel tertibkan 2 cafe tak berizin di Taman Kota (Dok. Satpol PP Tangsel)

Muksin menjelaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban di kawasan publik yang seharusnya steril dari aktivitas hiburan malam. Kedua pengelola kafe akan disidangkan melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/10/2025).

“Pelanggar kami kenakan sanksi sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2025. Semua proses hukum akan dijalankan sebagaimana mestinya,” tegasnya

2. Imbauan kepada pelaku usaha agar menaati aturan terkait

Satpol PP Tangsel Tertibkan 2 Kafe Tak Berizin di Kawasan Taman Kota
Satpol PP Tangsel tertibkan 2 cafe tak berizin di Taman Kota (Dok. Satpol PP Tangsel)

Selain melakukan penindakan, petugas Satpol PP juga memberikan imbauan langsung kepada pengelola kafe dan warga sekitar agar mematuhi aturan perizinan usaha dan menjaga ketertiban lingkungan.

“Kami ingin menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan nyaman. Karena itu kami harap pelaku usaha bisa mengikuti aturan agar tidak terkena sanksi serupa di kemudian hari,” tambah Muksin.

Satpol PP Tangsel memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala, terutama di titik-titik rawan pelanggaran seperti kawasan hiburan malam dan ruang publik yang kerap disalahgunakan untuk kegiatan tanpa izin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Banten

See More

Diskon 50 Persen Tarif Jasa Layanan di 37 Bandara Jelang Libur Nataru

23 Okt 2025, 13:21 WIBNews