Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Segini Tarif Retribusi Sampah di Kota Tangerang

ilustrasi sampah platik botol (pexels.com/Magda Ehlers)
ilustrasi sampah platik botol (pexels.com/Magda Ehlers)
Intinya sih...
  • Kebijakan tarif retribusi sampah bertujuan tingkatkan kualitas layanan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang.
  • Pembayaran dilakukan secara kolektif melalui RT/RW dengan besaran tarif bervariasi tergantung jenis bangunan dan usaha.
  • Tarif retribusi rumah tangga di Kota Tangerang mulai dari Rp2.000 hingga Rp125.000 per bulan, tergantung dari jenis bangunan dan lokasinya.

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan tarif retribusi persampahan dan kebersihan bagi rumah tangga serta pelaku usaha. Kebijakan ini berdasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Besaran retribusi ditetapkan mulai dari Rp2.000 per bulan untuk kategori rumah tangga kontrakan, dengan tarif yang bervariasi tergantung jenis bangunan dan usaha. Sementara untuk rumah tangga komplek atau real estate mulai Rp40 ribu hingga Rp125 ribu per bulan.

1. Kebijakan ini untuk meningkatkan kualitas layanan

Ilustrasi tumpukan sampah (Dokumen/IDN Times)
Ilustrasi tumpukan sampah (Dokumen/IDN Times)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi menyampaikan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Kota Tangerang serta memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

“Retribusi ini digunakan sepenuhnya untuk operasional pengangkutan dan pengolahan sampah. Dengan adanya partisipasi masyarakat melalui retribusi, pengelolaan sampah bisa lebih efektif dan berkelanjutan,” kata Wawan.

2. Ini cara bayar dan besaran biayanya secara lengkap

Ilustrasi sampah (ANTARA FOTO/Armansyah Putra)
Ilustrasi sampah (ANTARA FOTO/Armansyah Putra)

Sistem pembayaran retribusi dilakukan secara tunai warga ke RT/RW secara kolektif sebanyak jumlah rumah warga. Selanjutnya, RT/RW akan melakukan penyetoran secara kolektif ke petugas penarikan secara nontunai.

Dalam hal ini, petugas retribusi akan memberikan nomor virtual account atau barcode QRIS untuk penagihan pada RT/RW tersebut. Sebelumnya, petugas mendownload lebih dulu invoice yang tertera virtual account atau barcode QRIS yang dibuat admin DLH Kota Tangerang melalui aplikasi SIRITASE.

Berikut tarif retribusi sampah rumah tangga di Kota Tangerang;

1.⁠ ⁠Rumah tangga yang terletak di jalan

a. Kelas I, II dan III

•⁠ ⁠Rumah besar di atas tipe 70 Rp15.000 / kk / bulan

•⁠ ⁠Rumah sedang dengan tipe 45-70 Rp10.000 / kk / bulan

•⁠ ⁠Rumah kecil / sederhana di bawah tipe 45 Rp3.000 / kk / bulan

b. Kelas di gang / paving

•⁠ ⁠Rumah besar di atas tipe 70 Rp10.000 / kk / bulan

•⁠ ⁠Rumah sedang dengan tipe 45-70 Rp7.000 / kk / bulan

•⁠ ⁠Rumah kecil / sederhana di bawah tipe 45 / kk / bulan

•⁠ ⁠Kontrakan Rp2.000 / kk / bulan

2.⁠ ⁠Komplek perumahan / perumahan teratur

a. Komplek perumahan mewah / real estate

•⁠ ⁠Luas bangunan di atas 300 meter persegi Rp125.000 / kk / bulan

•⁠ ⁠Luas bangunan 200 s/d 300 meter persegi Rp70.000 / kk / bulan

•⁠ ⁠Luas bangunan di bawah 200 meter persegi Rp40.000 / kk / bulan

b. Komplek perumahan KPR/BTN dan sejenisnya

•⁠ ⁠Di atas tipe 70 Rp40.000 / kk / bulan

•⁠ ⁠Tipe 45 s/d 70 Rp20.000 / kk / bulan

•⁠ ⁠Di bawah tipe 45 Rp6.000 / kk / bulan

c. Komplek perumahan instansi Rp30.000 / kk / bulan

d. Rumah susun sewa (Rusunawa), rumah sederhana Rp5.000 / kk / bulan

e. Rumah susun milik (Rusunami), apartemen Rp15.000 / kk / bulan

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us