Sementara, Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta, Holik Muardi, mengonfirmasi bahwa ada prosedur baru soal perjalanan rute domestik yang berlaku pada 19 sampai 25 Juli 2021.
Peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021. Berdasarkan SE tersebut, khusus pada 19 - 25 Juli 2021, penumpang umur 18 tahun ke bawah mulai dibatasi dan berikut beberapa aturannya.
"Aturan tersebut memang baru diterapkan, dimana pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemda atau surat perintah tugas dari pimpinan Instansi setingkat Eselon II," jelas Holik.
Dalam aturan baru tersebut, disebut juga bahwa pelaku perjalanan orang/penumpang selain pekerja bisa dilakukan dengan beberapa alasan, yakni pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
"Itupun wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya," tuturnya.