Tangerang, IDN Times - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, Selasa (19/10/2021) malam.
"Dari penggeledahan tersebut berhasil disita berbagai benda yang dilarang, seperti telepon genggam, modem, perangkat elektronik, terminal listrik, kartu remi hingga senjata tajam," kata Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas Kemenkumham Abdul Aris, dikutip dari Antaranews, Rabu (20/10/2021).