Tangerang Selatan, IDN Times - Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis hukuman penjara delapan bulan pada enam terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Hotel Venesia, BSD Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasus ini sendiri mencuat setelah Kepolisian menggerebek Hotel dan Karaoke Venesia pada 19 Agustus 2020.
Hasil penyidikan polisi diketahui para pelaku kasus tersebut, antara lain; Yatim Suwarto alias Yatim, Tofik Triyatno, Astri Mega Purnamasari alias Mami Mesya, Karlina alias Mami Gisel, Yana Rahmana alias Mami Febi, dan Rifa Abadi.