Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar sindikat pengedar uang palsu yang biasa beroperasi di wilayah Banten dan Jawa Barat. Dalam kasus ini, Polda Banten menangkap 14 orang.
Ke-14 tersangka tersebut adalah AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59). Mereka merupakan pengedar hingga produsen uang palsu.