Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Soal Lahan RSUD Tigaraksa, DPRD Kabupaten Tangerang Saling Lempar

IMG-20250722-WA0002.jpg
Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Intinya sih...
  • Anggota DPRD Kabupaten Tangerang lempar tanggung jawab pengawasan pembelian lahan RSUD Tigaraksa
  • Pembelian lahan di luar kebutuhan pembangunan RSUD dan beririsan dengan rumah warga di Perumahan PWS
  • Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang tidak berkomentar soal peluang adanya pansus terkait temuan BPK yang mengarah kepada dugaan korupsi

Lebak, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang saling lempar terkait tanggung jawab pengawasan terhadap lahan RSUD Tigaraksa atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten.

Hal tersebut diketahui saat IDN Times berusaha meminta tanggapan mereka pada Senin (21/7/2025) secara langsung di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang dan melalui pesan WhatsApp hingga Selasa (22/7/2025) atas persoalan pengadaan lahan tersebut yang disebut Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA Sakti) bisa mengarah pada tindak korupsi.

1. Anggota DPRD Kabupaten Tangerang saling lempar tanggung jawab pengawasan

IMG-20250722-WA0003.jpg
Ruang komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Temuan BPK mengungkap bahwa pembelian lahan seluas 64.607 meter persegi (m²) senilai Rp26,4 miliar dilakukan di luar kebutuhan pembangunan RSUD dan beririsan dengan rumah warga di Perumahan PWS di Kota Tigaraksa Blok AE.

Ustur Ubadi, anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari komisi IV yang membidangi pembangunan, yang pertama ditemui mengaku bahwa permasalahan tersebut bukan merupakan tugas pokok dan fungsi komisinya.

Menurutnya, pengadaan lahan adalah ranah Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang. Namun, beberapa anggota Komisi I DPRD yang seharusnya bertugas dalam pengawasan pemerintahan, hukum, dan pertanahan, justru melimpahkan masalah tersebut kepada Komisi II.

2. Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang malah no comment

IMG-20250722-WA0002.jpg
Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto menganggap wajar perihal saling lempar tanggung jawab tersebut. "Kan saya waktu itu belum jadi dewan. Belum jadi dewan saya itu mah," katanya.

Lebih lanjut ketika ditanya terkait apakah DPRD Kabupaten Tangerang akan membentuk panitia khusus (pansus) terkait temuan BPK yang mengarah kepada dugaan korupsi tersebut, Mahfudz memilih enggan berkomentar.

"Saya No comment, karena kan kami belum menjabat. Saya sudah konfirmasi ke Usturnya (Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Komisi IV)," kata dia.

3. Pemkab Tangerang menyebut, temuan BPK itu, "keliru"

Sebelumnya, Kepala Bidang Aset Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Abdullah Rijal menyebut, BPK keliru atas temuan dalam persoalan pengadaan lahan RSUD Tigaraksa tersebut.

"Atuh iya (keliru). Kan kami jawab, kalau bangunan itu yang diduga masuk ke dalam aset yang kami beli, ya mungkin nanti kami sampaikan, itu tidak termasuk, kan begitu. Berdasarkan apa? Ya berdasarkan, klarifikasi, evaluasi dengan pihak kantor pertanahan," kata Rijal, dikutip Rabu (16/7/2025).

Bangunan yang disinggung Rijal merujuk pada rumah-rumah warga yang ada di lahan yang dibeli Pemkab Tangerang dalam proses pengadaan RSUD Tigaraksa.

Rijal mengatakan, pihaknya saat ini sedang dalam proses menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Menurutnya, sebagaimana temuan BPK, RSUD Tigaraksa sedang dalam tahap proses tindak lanjut.

"Nanti tindak lanjut secara normatif akan kami sampaikan kembali ke BPK, bahwa terdapat kelebihan (pembelian lahan), akan kami jawab kelebihannya, lalu ada apa lagi, kami jawab," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, dalam dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, BPK Provinsi Banten menjabarkan bahwa feasibility study (FS) atau studi kelayakan kebutuhan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa hanya 50.000 m². Dengan pembelian lahan SHGB Nomor 4/Tigaraksa, Pemkab Tangerang membeli lahan dengan total luasan hingga 114.480 m².

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us